Jakarta, VIVA – Selain soal nafkah anak yang disebut mencapai Rp200 juta per bulan, isu yang kini ramai diperbincangkan adalah pengakuan Ruben Onsu yang merasa kesulitan bertemu dengan anak-anaknya pada belakangan ini.
Hingga tidak sedikit yang menyarankan Ruben untuk mengajukan kembali gugatan terkait hak asuh anak. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris ikut memberikan pandangannya mengenai kemungkinan tersebut dari sisi hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Hotman, hak asuh anak bukan sesuatu yang bisa diambil begitu saja. Namun, ada sejumlah faktor penting yang dapat menjadi pertimbangan apabila salah satu pihak ingin mengajukan perubahan putusan pengadilan yang telah ada sebelumnya.
Putusan Hak Asuh Tidak Bisa Diubah Secara Sepihak
Hotman Paris menegaskan bahwa apabila sebelumnya sudah ada putusan pengadilan terkait hak asuh maupun pembagian waktu bertemu anak, maka perubahan harus dilakukan melalui jalur hukum.
"Enggak bisa ngambil gitu aja berarti harus prestasi lagi. Kalau dilanggar putusan pengadilan sebelumnya, gugat minta dirubah," ujar Hotman yang dikutip dari tayangan YouTube pada Kamis, 11 Juni 2026.
Artinya, jika Ruben merasa ada ketentuan yang tidak dijalankan sesuai putusan pengadilan, maka langkah yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan baru.
Dugaan Dipersulit Bertemu Anak Bisa Menjadi Pertimbangan
Salah satu persoalan yang ramai dibahas adalah pengakuan Ruben yang disebut mengalami kesulitan bertemu anak-anaknya selama beberapa bulan.
Saat ditanya apakah kondisi tersebut dapat menjadi dasar gugatan baru, Hotman menjawab bahwa hal itu kemungkinan bisa dilakukan.. Meski demikian, ia menegaskan bahwa klaim tersebut tetap harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Kemampuan Mengasuh Anak Jadi Faktor Utama
Menurut Hotman Paris, salah satu hal terpenting dalam perkara hak asuh adalah kemampuan orang tua dalam memberikan pengasuhan yang baik kepada anak.
Ia menjelaskan bahwa pengadilan akan melihat berbagai aspek, mulai dari kesejahteraan anak hingga lingkungan tempat mereka tumbuh.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Makanya dia harus buktikan bahwa apakah benar ibunya tidak mampu memberikan kesejahteraan sama anaknya," jelas Hotman.
Beban pembuktian inilah yang nantinya menjadi faktor penentu dalam persidangan.
Halaman Selanjutnya
Dugaan Pelanggaran Putusan Pengadilan Bisa Menjadi Dasar Gugatan

5 hours ago
2















