Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang menguji tindakan kepolisian berupa penggeledahan, penyitaan hingga penetapan Febrie sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menjadi termohon I dan II. Sementara Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai turut termohon.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin menyatakan permohonan praperadilan Febrie ditolak seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Edwin, Kamis, 27 Agustus 2026.
Hakim menilai tindakan kepolisian dalam melakukan penggeledahan, penyitaan hingga menetapkan Febrie sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pertimbangan tersebut membuat dalil-dalil yang diajukan pihak Febrie dalam permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.
"Maka permohonan praperadilan haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya," kata dia.
Bikin Warga Depok Sedih! Ayu Ting Ting Akhirnya Buka Suara soal Kepindahan ke Jaksel, Ternyata Demi...
Kabar Ayu Ting Ting meninggalkan Depok dan mulai menetap di Jaksel bikin heboh. Bukan hanya menjadi bahan perbincangan warganet, kepindahan rumah Ayu pancing reaksi warga
VIVA.co.id
25 Agustus 2026

2 weeks ago
13













