Hati-hati, Ini 5 Modus Penipuan Keuangan yang Paling Banyak saat Ini

1 week ago 8

Rabu, 2 September 2026 - 00:04 WIB

Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan, saat ini ada lima modus penipuan yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat. Hal ini ditegaskan harus diwaspadai.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengungkapkan, kelimanya antara lain ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi; pencairan dana tanpa persetujuan; penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation); investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring; serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah,” kata Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu, 2 September 2026.

Terkait ancaman dan intimidasi yang disertai penyalahgunaan data pribadi, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.

Pada modus pencairan dana tanpa persetujuan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.

Terkait modus impersonation, masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak. Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai modus investasi ilegal, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial maupun grup percakapan, serta menghentikan transaksi apabila pelaku terus meminta pembayaran tambahan.

Sementara terkait modus jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit, masyarakat perlu memahami bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang maupun memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu.

Halaman Selanjutnya

Satgas PASTI menegaskan, penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi. Secara keseluruhan, apabila terdapat indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan, masyarakat diminta melaporkannya melalui melalui laman sipasti.ojk.go.id. Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |