Hattrick! Zarof Ricar Tersangka Lagi, Kali Ini Soal Urus Perkara di PT DKI dan MA

8 hours ago 1

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:56 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menguak kasus lama yang diduga sarat suap dan konspirasi.

Kali ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan permufakatan jahat terkait pengurusan perkara perdata di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung pada rentang tahun 2003–2005. Tiga tersangka tersebut yakni ZR (Zarof Ricar), LR (Lisa Rachmat), dan II (Isodorus Iswardojo).

“Pada 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, bersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005, yaitu ZR, LR, dan II,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis, 10 Juli 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Dugaan praktik suap diduga terjadi pada dua tingkatan proses hukum. Di tingkat banding, nilai suap ditaksir mencapai Rp6 miliar, dengan rincian Rp5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim dan Rp1 miliar sebagai fee. Sedangkan untuk pengurusan di Mahkamah Agung, suap diperkirakan sekitar Rp5 miliar.

Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan dari proses penggeledahan di rumah milik Zarof Ricar, di mana sebelumnya ditemukan hampir Rp1 triliun uang tunai dalam berbagai bentuk.

“Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan 1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” ujarnya.

Saat ini, ZR dan LR tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain. Sementara II, karena faktor usia yang telah menginjak 88 tahun dan kondisi kesehatannya, juga tidak ditahan.

Adapun ini merupakan kali ketiga Zarof kembali terlibat kasus hukum. Sebelumnya dia terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan Ronald Tannur. Dalam kasus ini dia sudah divonis 16 tahun. Kemudian, dirinya juga jadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya

Saat ini, ZR dan LR tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain. Sementara II, karena faktor usia yang telah menginjak 88 tahun dan kondisi kesehatannya, juga tidak ditahan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |