Jakarta, VIVA – Nama pengusaha minyak kondang, Mohammad Riza Chalid, kembali mencuat. Kali ini bukan soal bisnis, melainkan karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Riza resmi dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023. Ia diduga kuat memainkan peran penting dalam skema pengadaan minyak yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun.
"Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis, 11 Juli 2025.
Tak hanya Riza, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lain. Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, TF. Lalu tersangka DS, AS, HW, MH, dan IP.
Untuk diketahui, Korps Adhyaksa sebelumnya juga sudah menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.
Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kata Khofifah usai Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang anggarannya bersumber dari APBD Jawa Timur.
VIVA.co.id
10 Juli 2025