RUU KUHAP, Larangan MA Perberat Vonis Dihapus

10 hours ago 4

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:34 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus Pasal 293 Ayat 3 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Adapun Pasal 293 ayat (3) berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie’.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan agar ketentuan itu tetap dipertahankan dalam KUHAP yang baru. 

“DIM 1531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal (dipertahankan),” kata Edward dalam rapat Panja RUU KUHAP, di Gedung DPR RI, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menilai pasal tersebut bertujuan untuk mengatur bahwa MA tak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex factie atau putusan pengadilan sebelumnya. Sebab, MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkara.

“Jadi bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta, kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex factie,” katanya.

Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri

Photo :

  • VIVA/Yeni Lestari

Kemudian, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seluruh peserta rapat Panja RUU KUHAP menyetujui usulan pemerintah terkait larangan MA perberat vonis dihapus.

“Jadi DIM (Daftar Inventaris Masalah) tersebut, Pasal 293 Ayat 3 tersebut sudah dihapus. Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya atau judex facti,” ujar dia.

Habiburokhman menjelaskan, dengan dihapusnya pasal tersebut, Mahkamah Agung bisa memvonis terdakwa lebih berat atau lebih ringan dari putusan pengadilan sebelumnya dalam RUU KUHAP.

“Jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA/Yeni Lestari

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |