Heboh Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, DPRD Bali Surati Bupati Klungkung

12 hours ago 3

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Denpasar, VIVA – Jagat media sosial dihebohkan pembangunan lift kaca oleh pihak swasta di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. Warganet  menyoroti keberadaan lift kaca setinggi 182 meter yang mengganggu kelestarian alam tebing Pantai Kelingking yang tak pernah sepi dikunjungi wisatawan.

Pembangunan lift yang dimulai sejak Juli 2023 ini merupakan kerja sama PT BNP asal China dan Banjar Adat Karang Dawa, untuk memudahkan wisatawan turun tanpa melewati tebing curam. Namun menurut warganet tantangan menuruni tebing justru menjadi bagian dari pesona Pantai Kelingking.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengatakan pembangunan lift di destinasi pariwisata Nusa Penida itu sudah mengantongi berbagai perizinan. Nilai investasi proyek tersebut senilai Rp 200 miliar.

Nusa Penida Bali

Photo :

  • Wonderful Indonesia

Sementara itu, Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyurati Bupati Klungkung untuk meminta keterangan terkait pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.

"Karena jauh, pansus sudah bersurat kepada Bupati Klungkung supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Pantai Kelingking kegiatan apa saja itu," kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ia  meminta pemda menjelaskan siapa pelaku kegiatan, luas area yang digunakan, perizinan "lift kaca", hingga bagaimana aturan tata ruang yang berlaku.

Dewan kemudian mengambil tindakan dengan bersurat terlebih dahulu pagi ini, sebab jika dilihat melalui video yang beredar di media sosial pembangunan tersebut dipastikan melanggar sempadan tebing.

"Semua kegiatan yang ada di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing atau jurang kan tidak boleh, izinnya bagaimana, sudah saya bersurat nanti dari surat itu dapat laporan, setelah dapat laporan baru kita panggil semuanya itu," ujar Made Supartha.

Proses pendalaman nantinya akan dimulai dari pemanggilan OPD terkait, seperti dinas perizinan, dinas pekerjaan umum, dan satpol pp Kabupaten Klungkung.

Disinggung soal potensi swasta membentuk lift kaca untuk komersil atau berujung pengembangan akomodasi pariwisata di sekitar tebing, Pansus TRAP menilai itu melanggar.

Sekali pun belum beroperasi, pembangunan infrastruktur itu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengenai tata ruang, bahkan lebih jauh pemberi izin pembangunan bisa dikenai sanksi pidana apalagi kawasan tersebut adalah wilayah mitigasi bencana.

Halaman Selanjutnya

"Apapun itu sudah tidak boleh di tebing, mau direkayasa apa-apa lagi sudah melanggar hukum, kalau dibolehkan sudah keluar izin ya yang mengeluarkan izin juga ada urusan pidana nanti, jangan dipaksa," ujar Made Supartha.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |