Hilang Setahun, Kerangka Mozza Gadis 18 Tahun Asal Semarang Ditemukan di Jurang Tol! Pembunuhnya Kenalan dari TikTok

1 week ago 22

Sabtu, 5 September 2026 - 22:18 WIB

Semarang, VIVA – Misteri hilangnya Mozza Axilla Gunarsa (18), warga Kabupaten Semarang, selama hampir setahun akhirnya terungkap.

Polisi menangkap seorang pria berinisial MDVS (22) yang diduga membunuh korban sebelum membuang jasadnya di sebuah jurang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mozza sebelumnya dilaporkan hilang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap keberadaan korban yang ternyata telah meninggal dunia.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang, Komisaris Polisi Ni Made Sriniti mengatakan MDVS ditangkap di daerah asalnya, Kabupaten Blora.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap hubungan antara korban dan tersangka. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial TikTok sekitar Mei 2025.

Setelah itu, hubungan keduanya berlanjut hingga akhirnya terjadi perselisihan ketika mereka berada di tempat indekos MDVS di wilayah Candisari, Kota Semarang, pada Juni 2025.

"Tersangka mengaku emosi setelah korban diduga berkomunikasi dengan laki-laki lain," katanya, Sabtu, 5 September 2026.

Emosi tersebut diduga berujung fatal. Tersangka diduga membunuh Mozza dengan cara membekap tubuh korban hingga meninggal dunia. Setelah korban tewas, tubuhnya kemudian diikat dan dibungkus menggunakan kain serta karung.

Jasad tersebut selanjutnya dibuang MDVS ke sebuah jurang di sekitar ruas Tol Semarang-Solo yang berada di wilayah Kota Semarang. Kerangka korban kemudian ditemukan di lokasi pembuangan tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah polisi lebih dulu menangkap tersangka di Kabupaten Blora. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan Mozza.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, MDVS kini diproses secara hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara yang membuat korban sempat dinyatakan hilang hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi kerangka. (Ant)

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin

17 Saksi Digarap Terkait Pengeroyokan Anggota Polsek Ngawen Saat Karnaval di Blora, Bakal Ada Tersangka Baru?

Penyidikan kasus bentrokan antarwarga yang berujung pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Ngawen, Blora, Jawa Tengah, terus bergulir. Polisi telah memeriksa 17 saksi.

img_title

VIVA.co.id

5 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |