VIVA – Di era digital seperti sekarang, berbagai aktivitas keagamaan mulai menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, termasuk dalam hal pembayaran zakat. Jika dulu zakat identik dengan menyerahkan langsung kepada amil atau lembaga zakat, kini banyak umat Muslim yang memilih menunaikannya secara online melalui platform digital.
Namun, perubahan cara ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah zakat yang dibayarkan secara online tetap sah menurut hukum Islam?
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami terlebih dahulu konsep dasar zakat dalam ajaran Islam serta ketentuan yang membuat ibadah ini sah. Berikut rangkuman informasinya, sebagaimana dihimpun dari Baznas, Senin, 9 Maret 2026.
Pengertian Zakat dalam Islam
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Dalam Islam, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Secara bahasa, kata zakat berasal dari kata “zaka” yang memiliki makna suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Makna ini mencerminkan tujuan zakat itu sendiri, yaitu menyucikan harta sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan sosial di masyarakat.
Karena termasuk dalam rukun Islam, kewajiban zakat harus dipenuhi oleh umat Muslim yang hartanya telah mencapai syarat tertentu seperti nisab dan haul. Dalam praktik tradisional, penunaian zakat biasanya dilakukan secara langsung kepada amil atau lembaga pengelola zakat.
Apakah Zakat Online Sah?
Seiring berkembangnya teknologi, pembayaran zakat kini dapat dilakukan secara digital. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan zakat yang dibayarkan tanpa pertemuan langsung dengan amil.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada dasarnya, syarat utama sahnya zakat adalah adanya niat dari orang yang menunaikan zakat. Selama niat tersebut benar dan dana zakat sampai kepada penerima yang berhak, maka zakat tetap dianggap sah.
Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam "Fiqh az-Zakat", seorang pemberi zakat tidak wajib menyatakan secara langsung kepada penerima bahwa dana yang diberikan adalah zakat. “Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Pandangan ini menunjukkan bahwa unsur terpenting dalam zakat adalah niat dan penyaluran kepada pihak yang berhak, bukan pada bentuk atau cara penyerahannya.

1 day ago
4










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

