VIVA –Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan usulan Standar Pendapatan Minumun bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026.
Dalam surat tertaggal 27 Agustus 2026 dan ditanda tangani oleh Ketua IDI DR. Dr. Slamet Budiarto, SH, MH Kes, PB IDI menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian, analisis dan perhitungan mengenai kebutuhan pendapatan minimum yang layak bagi dokter umum dan dokter spesiali yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan hasil kajian tersebut, standar minimun (take home pay minimum) dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah adalah sebagai berikut.
- Dokter umum puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan atau sekitar Rp 217.688 per jamnya
- Dokter umum RS: Rp 30.825.067 per bulan atau sekitar Rp 192.656 per jamnya
- Dokter spesialis: Rp 110.943.487 atau sekitar Rp 693.396 per jamnya.
Dijelaskan oleh PB IDI bahwa standar tersebut merupakan pendapatan minimum yang diterima dokter untuk waktu kerja mormal 8 jam per hari, 40 jam per minggu atau 160 jam per bulan.
"Standar pendapatan minimum tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter yaitu jumlah jam kerja dengan memberikan pelayanan medis, dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani. Dengan demikian dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang dating dan mendapatkan pelayanan," demikian bunyi surat tersebut.
IDI menilai penetapan standar pendapatan minimum tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin keberlangsungan pelayanan medis. Selain itu melalui penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dokter serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di selurh wilayah Indonesia.
Prabowo Ungkap Alasan Undang Dokter Asing Praktek di Indonesia
Presiden Prabowo Subianto membuka opsi untuk mengundang dokter asing berpraktek di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu langkah atasi masalah kekurangan dokter
VIVA.co.id
14 Agustus 2026

2 weeks ago
11













