Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menjelaskan bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah sehingga memberikan perlindungan untuk pengguna apabila ponsel pintarnya (smartphone) hilang atau dicuri.
Selain itu, wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah aturan balik nama ponsel pintar seperti pada kendaraan bermotor.
Jadi, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap smartphone pengguna memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor lantaran sifatnya sukarela.
Menurut Kemenkomdigi, wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang justru memberatkan masyarakat.
Tantangan utama dalam proses transformasi digital di Indonesia adalah masih adanya ketimpangan akses internet dan rentannya keamanan siber.
International Mobile Equipment Identity (IMEI), nomor identitas unik berupa 15-17 digit yang tertanam dalam perangkat seluler, berfungsi sebagai tanda pengenal resmi pada sistem global.
IMEI juga merupakan instrumen vital dalam melacak, memblokir, dan mengamankan ponsel pintar dari ancaman pencurian, peredaran barang ilegal, hingga manipulasi identitas digital.
Di era dimana smartphone telah menjadi perpanjangan diri, IMEI menjadi pilar penting dalam menjaga keamanan ekosistem digital, mencegah penyalahgunaan, dan melindungi hak konsumen.
Menurut Dosen Sekolah Tinggi Multimedia ST-MMTC Yogyakarta, Eko Wahyuanto, langkah yang dilakukan Kemkomdigi ini bukan hanya solusi teknis, tetapi juga wujud komitmen untuk memperkuat keamanan digital di tengah dinamika perkembangan teknologi yang kian kompleks.
Keamanan digital
Sistem IMEI diharapkan menjadi kunci dalam merebut kembali keamanan digital yang masih rapuh. Tanpa pengendalian IMEI yang efektif, ponsel hasil kejahatan tetap memiliki nilai ekonomis bagi pelaku, sementara pemilik sah terjebak dalam risiko penipuan, kehilangan data sensitif, hingga kerugian finansial yang signifikan.
"Bayangkan saja, skenario di mana ponsel pintar hilang atau dicuri, dengan melaporkan IMEI ke Equipment Identity Register (EIR), maka perangkat dapat langsung dinonaktifkan. Jaringan seluler akan menolaknya, seperti tubuh menolak virus, sehingga smartphone menjadi tidak berguna bagi pelaku kejahatan," kata Eko.
Halaman Selanjutnya
Manfaat IMEI tidak berhenti di situ. Sistem ini mampu mencegah peredaran ponsel black market (BM) yang merajalela, melindungi konsumen dari perangkat tanpa garansi resmi, memastikan standar kualitas perangkat, serta mendukung aparat penegak hukum dalam menekan kriminalitas digital.