Jakarta, VIVA – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkap pasal-pasal yang disangkakan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang berasal dari pihak swasta dan diduga merupakan Don Ritto.
Menurut Totok, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
Empat Pasal Disangkakan kepada Febrie Adriansyah
Dalam perkara tersebut, Polri menyatakan Febrie Adriansyah dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada Febrie meliputi:
- Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, penyidik juga menyangkakan ketentuan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Berkaitan dengan Perkara PT Asabri
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kortastipidkor Polri menjelaskan perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Halaman Selanjutnya
Namun, hingga kini penyidik belum merinci lebih lanjut bentuk dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Febrie dalam perkara tersebut.

4 days ago
6











