Jakarta, VIVA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengungkap Undang-Undang Angkutan Jalan memang sudah ada sejak 2009. Tapi, penegakan hukumnya hingga kini belum maksimal.
Hal itu diungkap saat menggelar rapat bersama stakeholder terkait perihal upaya penanganan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan alias overload dan overdimension. Rapat dilakukan guna mewujudkan Indonesia zero over dimension dan overload.
Maka dari itu, Korlantas Polri bersama kementerian dan lembaga lainnya bakal evaluasi dan melakukan upaya-upaya penertiban samlai ada penegakan hukum yang pasti.
"Kami diskusi sehingga negara akan hadir untuk menyelesaikan berkaitan dengan over dimensi dan overload. Dari 2009 hingga sampai sekaran 2025, fenomena overdimensi dan overload ini masih belum dilakukan penegakan hukum secara maksimal," ujar dia pada Rabu, 4 Juni 2025.
Kakorlantas Bersama Wamenhub
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kata dia, pihaknya masih melakukan langkah-langkah strategis guna menyelesaikan overdimensi dan overload. Semua pihak diajak masif menyosialiasikan. Pasalnya, lanjut Agus, banyak korban meninggal dunia buntut pelanggaran ini. Tahun lalu pun hingga puluhan ribu.
"Karena memang kita lihat dari sisi keamanan dan kesamatan. Di tahun 2024 kemarin, orang meninggal dunia setahun hampir 26.800 orang. Salah satunya adalah penyebab daripada kecelakaan lalu lintas itu adalah diduga over dimensi dan overload, termasuk tentunya kita juga melihat penyebab yang lain," kata dia.
Adapun, hadir Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, Dirut PT Jasa Marga Rivan A Purwantono, Dir Ops PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirut PT ASDP Heru Widodo dan Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar serta jajaran PJU Korlantas Polri. Kemudian, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Insfratruktur & Pembangunan Kewilayahan Odo Manuhut, serta anggota BPJT Unsur Pemangku Kepentingan Sony Sulaksono Wibowo.
Ini Keistimewaan BPKB Elektronik yang Diberlakukan untuk Mobil Baru
Korlantas Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau e-BPKB, yang memiliki keistimewaan tersendiri dibandingkan BPKB biasa.
VIVA.co.id
4 Juni 2025