Isi BAP Tan Kian Dibongkar, Uang Rp40 Miliar Disebut Mengalir ke Ferry Boboho

1 week ago 9

Jumat, 4 September 2026 - 23:36 WIB

VIVA – Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Febri menilai informasi yang menyebut Febrie menerima uang tersebut telah berkembang menjadi spekulasi. Ia meminta dugaan penerimaan uang Rp40 miliar itu dibuktikan dalam persidangan agar fakta dan asumsi tidak tercampur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami berharap agar perkara tersebut bisa segera diuji dalam persidangan dan dibuka untuk melihat apakah benar ada pemberian uang Rp40 miliar, jika benar siapa yang memberikan dan diberikan kepada siapa. Jadi, kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 4 September 2026. 

Dugaan aliran uang Rp40 miliar tersebut mencuat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Tan Kian.

Kuasa Hukum Ungkap Isi BAP Tan Kian

Febri kemudian meluruskan informasi yang menurutnya keliru mengenai pihak yang disebut menerima uang Rp40 miliar tersebut.

Ia mengatakan, dugaan bahwa uang itu diterima Febrie muncul setelah sebagian pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan dikutip secara tidak utuh.

Menurut Febri, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan secara langsung kepada Febrie Adriansyah.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya.

Febri menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika Tan Kian mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai perkara yang tengah berjalan dan disebut berpotensi membuatnya menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang. Dari keterangan dalam BAP yang disampaikan Febri, uang Rp40 miliar itu diberikan Tan Kian kepada Ferry.

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

Ada Empat Nama Pejabat Kejagung

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |