Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi buka suara soal anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000. Ia menyebut anggaran itu merupakan standar batas.
"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan, gitu," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
Photo :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menjawab soal kritik pemerintah tetap boros meski membiayakan anggaran untuk mobil dinas padahal sedang efisiensi. Ia menilai efisiensi anggaran itu bukan berarti pemerintah tidak melakukan kegiatan.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan, tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," jelas dia.
Prasetyo menegaskan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya untuk kendaraan mobil dinas.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan bahwa angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp878.913.000
“Jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata, harga rata-rata atau harga real di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” jelas Lisbon di Jakarta, Senin.
Lisbon menekankan bahwa kenaikan anggaran tersebut tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.
Ia menambahkan, standar biaya yang ditetapkan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan, melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini.
Pengendalian belanja, menurut Lisbon, dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset yang berlaku secara terpisah.
“Bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Bahkan, ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.