Istana Ingatkan Soal Rencana Demo 27 Agustus: Harus Sesuai Aturan yang Berlaku

2 weeks ago 11

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari menegaskan, pemerintah menghormati rencana aksi unjuk rasa sejumlah kelompok masyarakat di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Qodari menyebut penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Pemerintah, kata dia, tidak memandang aksi tersebut sebagai sesuatu yang khusus maupun spesial selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Qodari saat ditemui di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026), ketika ditanya mengenai rencana aksi masyarakat yang akan digelar pada Kamis besok.

“Pertama, kita negara demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Jadi, saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan yang lain-lain, itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah, ya sering terjadi. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial,” lanjut dia.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah rencana sejumlah aliansi dan kelompok relawan menggelar aksi di Jakarta dengan membawa tuntutan yang berbeda-beda.

Sedikitnya terdapat tiga kelompok yang telah menyatakan akan melakukan aksi pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang membawa aspirasi masyarakat dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kemudian Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4), yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Selain itu, terdapat Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), yang terdiri atas 14 organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil. Kelompok ini mengusung tagar #MerebutKembaliIndonesia dalam aksi yang akan digelar di Jakarta.

Dengan adanya sejumlah kelompok tersebut, aksi 27 Agustus diperkirakan menjadi ruang penyampaian berbagai aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat tetap harus dijalankan dalam koridor aturan. Pemerintah juga tidak memberikan perlakuan khusus terhadap aksi tersebut dan memandang demonstrasi sebagai bagian dari dinamika negara demokrasi. 

tvOnenews/Abdul Gani Siregar

AP (39) warga negara Rusia menjalani pemeriksaan atas pelanggaran keimigrasian

Aksi Demo KNPB Dijadikan Konten di Medsos, Warga Rusia Diamankan Imigrasi

Imigrasi mendeportasi AP (39) warga Rusia yang terindikasi terlibat publikasi ilegal aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan

img_title

VIVA.co.id

25 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |