Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur Dicabut, OJK Minta Nasabah Tenang

1 week ago 8

Rabu, 2 September 2026 - 16:58 WIB

Jakarta, VIVA – Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

"Sebelumnya pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP)," Ujar Darwisman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Status ditetapkan berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56 persen. Selain itu, peringkat kesehatan selama dua periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.

Selanjutnya pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, OJK menyampaikan bahwa pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan. Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan bank dalam resolusi BPRS Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.

Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |