Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Selasa, 1 September 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sejumlah titik pelayanan tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah kota. Lokasinya meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap hari dapat terbatas.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Selasa, 1 September 2026 tersedia di Mall Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat mendatangi Pizza Hut Komsen Jatiasih untuk memperpanjang SIM. Lokasi tersebut mengikuti jadwal layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Selasa, dengan pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua lokasi SIM Keliling. Mobil pertama berada di Rest Area 78 Kiara Artha Park, sedangkan mobil kedua berada di Pasar Modern Batununggal.
Layanan SIM Keliling di Bandung diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon tetap disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling Senin 31 Agustus 2026
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota terbatas.
VIVA.co.id
31 Agustus 2026

1 week ago
20













