Jakarta, VIVA – Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM pada Selasa, 25 Agustus 2026 perlu memperhatikan jadwal layanan SIM keliling di masing-masing wilayah. Pada hari tersebut, layanan SIM di DKI Jakarta diliburkan, sementara layanan SIM Keliling di Bogor dan Bandung tetap tersedia.
Untuk wilayah DKI Jakarta, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta unit SIM Keliling tidak beroperasi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Pelayanan penerbitan SIM dijadwalkan kembali dibuka pada Rabu, 26 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Agustus 2026, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Proses tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan hingga tenggat waktu 26 Agustus 2026 harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Karena itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur tersebut sebaiknya tidak melewatkan kesempatan perpanjangan pada keesokan harinya.
Sementara itu, layanan SIM Keliling di wilayah Bogor tetap beroperasi pada Selasa, 25 Agustus 2026. Masyarakat dapat mendatangi Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pendaftaran layanan SIM Keliling Bogor dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal karena waktu pelayanan dan jumlah pemohon dapat disesuaikan dengan kondisi di lokasi.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling juga tetap tersedia pada Selasa, 25 Agustus 2026. Dua titik pelayanan yang dapat didatangi adalah Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Jadwal SIM Keliling Senin 24 Agustus 2026, Cek Lokasi Lengkapnya
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena kuota terbatas.
VIVA.co.id
24 Agustus 2026

2 hours ago
2
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

