Jakarta, VIVA – Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025. Agenda persidangannya masih pemeriksaan ahli. Sidang rencananya akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menghadirkan saksi ahli asal Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Ada salah satu Ahli yang kami hadirkan, sbb: Muhammad Fatahillah Akbar (Dosen Pidana FH UGM)," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis 5 Juni.
Sebelumnya pada Senin, 26 Mei 2025, jaksa KPK sudah menghadirkan dua ahli dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini. Kedua ahli tersebut adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dan ahli forensik dari i (KPK), Hafni Ferdian.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang suap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.