Jaksa KPK Tegaskan PN Tipikor Jakarta Berwenang Adili Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

6 hours ago 1

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta berwenang mengadili perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa menilai pelimpahan perkara ke PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai dengan ketentuan karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat memberikan tanggapan terhadap perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.

"Tindakan Penuntut Umum yang melimpahkan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat karena berkenaan dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata jaksa KPK.

Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut juga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan hingga menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Jaksa Bantah Harus Lewat PTUN

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menanggapi dalil tim pengacara Yaqut yang menyatakan pemeriksaan melalui instrumen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seharusnya dilakukan terlebih dahulu.

Tim hukum Yaqut sebelumnya berpendapat mekanisme PTUN diperlukan untuk menguji apakah benar terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama.

Namun, jaksa KPK tidak sependapat dengan dalil tersebut. Jaksa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa kemudian mengutip ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMA tersebut yang mengatur kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan terkait ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam keputusan atau tindakan pejabat pemerintah sebelum adanya proses pidana.

"Yaitu pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan: 'Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan atau tindakan Pejabat Pemerintah sebelum adanya proses pidana'," ujar jaksa.

Halaman Selanjutnya

Menurut jaksa, perkara yang menjerat Yaqut saat ini sudah masuk dalam proses pidana. Karena itu, pemeriksaan melalui instrumen PTUN sebagaimana yang didalilkan pihak terdakwa dinilai tidak dapat diterapkan terhadap perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |