Jakarta, VIVA – Sidang dugaan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyanggah klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal tidak adanya kemahalan harga dalam e-katalog.
JPU Roy Riadi menegaskan, pernyataan yang menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan tak ada kemahalan harga, tidak sesuai dengan fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” kata Roy dikutip Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Roy, dalam persidangan terungkap bahwa harga pada platform justru tidak terkontrol dan cenderung tinggi. Karena itu, sistem kemudian diubah.
“Bahkan teman-teman dengar, LKPP mengatakan online shop itulah dirubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” ujarnya.
Ia juga menyinggung keterlibatan LKPP yang disebut baru masuk pada 2022. Bahkan, kata dia, pembentukan harga tidak sepenuhnya transparan.
"2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap tadi," kata dia.
Sebelumnya dibetirakan, pengacara terdakwa Nadiem Makarim menegaskan penetapan harga dan pemilihan vendor dalam pengadaan laptop Chromebook sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tanpa keterlibatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) saat itu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir usai sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, seluruh proses pengadaan Chromebook dilaksanakan melalui sistem e-Katalog LKPP yang bersifat transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
“Harga yang tercantum di e-Katalog merupakan hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak tersedia mekanisme bagi Menteri untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga,” kata Dodi kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Halaman Selanjutnya
Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga diajukan oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis serta kepatuhan terhadap regulasi.

3 weeks ago
4










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

