Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti proses perencanaan program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang disebut tidak melibatkan sumber daya manusia (SDM) organik kementerian.
Hal itu disampaikan, JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026. Dirinya menilai, berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim disebut lebih banyak melibatkan pihak luar kementerian dibanding pejabat internal seperti Dirjen maupun Direktur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Nadiem tidak melibatkan SDM organik yang ada di kementerian seperti para Dirjen hingga Direktur untuk merencanakan hingga mengidentifikasi kebutuhan terkait digitalisasi pendidikan di sekolah-sekolah, termasuk pengadaan Chromebook,” kata Roy dikutip Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Roy, pihak yang justru dilibatkan antara lain Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan, Jurist Tan dan Fiona Handayani yang saat itu menjadi bagian dari lingkaran kerja Menteri.
“Yang dilibatkannya adalah orang-orang luar yang dipercayanya, yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibam, serta beberapa orang lain,” ujarnya.
JPU juga mengungkap adanya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Grup tersebut disebut menjadi ruang diskusi terkait visi kebijakan pendidikan dan program digitalisasi.
Dalam persidangan, Roy menyebut Nadiem mengakui pola kepemimpinannya di kementerian mengadopsi pola kerja saat masih memimpin Gojek. Menurut JPU, hal itu terlihat dari minimnya komunikasi dengan jajaran Dirjen maupun Direktur di Kemendikbudristek.
“Maka saya tanya, bagaimana lazimnya Saudara memimpin sebuah kementerian? Dia mengakui pola dia memimpin seperti dia bawa pola Gojek. Dan dia tidak berkomunikasi dengan Dirjen dan para Direktur,” kata Roy.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, Roy menegaskan bahwa berdasarkan struktur kewenangan di kementerian, keputusan kebijakan tetap berada di tangan Menteri bersama pejabat internal kementerian, bukan staf khusus maupun konsultan.
JPU menilai keterangan dalam persidangan juga berbeda dengan sejumlah bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp yang telah dihadirkan. Salah satunya terkait pembahasan Chromebook di grup yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
Halaman Selanjutnya
“Tapi pembicaraan di grup Kemendikbud x wartek yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief sudah membahas Chromebook, namun Nadiem menyebut tidak mengetahuinya,” tutur Roy.

18 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555113/original/019639800_1776143107-Mahasiswa_UI_diduga_lakukan_pelecehan_seksual__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5556554/original/020780300_1776253850-BPJS_Kesehatan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3301494/original/038090600_1605800346-Tips.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5030100/original/095728600_1732950329-ciri-ciri-urine-penderita-diabetes.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457086/original/001907200_1766985704-mohammad-o-siddiqui-uXIx0Ss3b-c-unsplash.jpg)
