Jalankan Mandat MK, Purbaya Siap Realokasi Anggaran MBG 2028

2 weeks ago 15

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2028, guna menjalankan mandat Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya menjelaskan, realokasi anggaran itu baru bisa mulai diterapkan untuk tahun anggaran 2028, karena penyusunan rencana tahun anggaran 2027 sudah berjalan saat putusan MK diumumkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka, Program MBG pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 masih mengambil dana dari pos belanja pendidikan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Belanja program pendidikan pada RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp 820,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, untuk Program MBG dialokasikan bagi 60,6 juta penerima.

“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Dia mengaku masih belum meninjau potensi pos belanja yang bisa menyerap pelaksanaan program MBG pada tahun depan, di luar belanja pendidikan. Namun, menurutnya skema realokasi itu bisa disusun sehingga putusan MK terkait anggaran MBG dapat terpenuhi.

“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ujarnya.

Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran Program MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menilai program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Mahkamah, sebagaimana amar putusannya, memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam pertimbangan, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Komponen utama pendidikan yang dimaksud Mahkamah, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed dan Indra Kusuma. (Ant).

Kepala BGN Sudaryono

Bos BGN soal Anggaran Rp240 Triliun: 97 Persen untuk Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono buka suara soal alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2027 sebesar Rp240 triliun.

img_title

VIVA.co.id

28 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |