Jakarta, VIVA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum yang dikaitkan dengan taipan properti Tan Kian.
Menurut Febrie, perkara yang berkaitan dengan nama Tan Kian bukan merupakan kasus baru. Salah satu perkara yang pernah mencuat ialah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Febrie mengatakan seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah menjadi bagian dari proses hukum dan dapat dievaluasi kembali oleh penyidik apabila diperlukan.
"Mengenai Tan Kian. Nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan. Alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak," katanya, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia menambahkan, perkara tersebut telah berjalan cukup lama. Meski demikian, penyidik masih memiliki ruang untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Di sisi lain, Kejaksaan juga disebut masih menjalankan proses eksekusi aset berupa tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi tetapi semua bisa dievaluasi kembali. Dievaluasi kembali ya. Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Febrie menegaskan bahwa tidak ada tahapan penegakan hukum yang diabaikan dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia mengakui penyelesaian perkara memerlukan waktu karena harus melalui proses hukum yang panjang.
"Dan penyelesaiannya tentunya tidak sesaat, ada proses yang begitu panjang," kata dia lagi.
Jampidsus Febrie soal Dikaitkan dengan Kasus Blackout Listrik: Saya Nggak Paham
Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah buka suara soal kasus dugaan korupsi batubara pemicu blackout yang santer dikaitkan dengan nama dirinya.
VIVA.co.id
10 Juli 2026

5 days ago
1











