Jakarta, VIVA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membeberkan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Ia memastikan proses hukum masih berfokus pada tahap pemberkasan, sekaligus menegaskan bahwa bertambahnya jumlah nama yang muncul dalam penyidikan tidak serta-merta berarti seluruhnya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan awak media mengenai perkembangan perkara BGN yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurut dia, penyidik masih memprioritaskan penyelesaian berkas perkara sesuai arahan yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya sampaikan bahwa yang di BGN ini proses pemberkasan, masih fokus di sana diselesaikan, perintah ke saya itu," kata Febrie kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia menjelaskan, seluruh proses penanganan perkara masih berjalan sesuai tahapan penyidikan sehingga belum dapat disimpulkan mengenai pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jumlah Nama Bertambah Menjadi 47 Orang
Dalam keterangannya, Febrie mengungkapkan daftar nama yang sebelumnya disebut dalam proses penanganan perkara kini terus berkembang.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang disampaikan Sony, jumlah nama yang berkaitan dengan perkara tersebut kini bertambah menjadi 47 orang.
Namun, Febrie mengingatkan bahwa munculnya nama dalam proses penyidikan tidak dapat langsung diartikan sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana.
"Nama-nama yang disebut oleh Pak Sony berkembang jadi 47 nama yang berkaitan, itu tidak serta merta bisa terkait dengan perbuatan hukum dan pidana, kita lihat perkembangannya nanti," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi mengenai kemungkinan adanya tambahan tersangka maupun pihak yang akan ditahan dalam perkara tersebut.
Menurut Febrie, penyidik masih harus mendalami setiap informasi dan alat bukti sebelum menentukan status hukum seseorang.
Status Hukum Ditentukan Berdasarkan Alat Bukti
Febrie menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan menetapkan status hukum seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Seluruh pihak yang namanya muncul akan terlebih dahulu dianalisis berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Dengan demikian, nama-nama yang berkembang dalam penyidikan masih dapat berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan, saksi, maupun tidak memiliki keterkaitan pidana apabila hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya unsur pelanggaran hukum.
Halaman Selanjutnya
Karena itu, ia meminta publik menunggu perkembangan resmi dari penyidik dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

5 days ago
2











