Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

2 weeks ago 21

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Jakarta, VIVA – Pengendara tentu pernah melihat marka jalan berbentuk kotak dengan garis berwarna kuning di tengah persimpangan jalan raya. Marka yang dikenal sebagai Yellow Box Junction ini tidak boleh dimasuki sembarangan, bahkan ketika lampu lalu lintas sudah menyala hijau.

Masih banyak pengendara yang langsung melaju begitu mendapat lampu hijau tanpa memperhatikan kondisi jalan di depannya. Padahal, jika kendaraan di depan masih mengantre dan membuat mobil atau motor berpotensi berhenti di dalam kotak kuning, pengendara seharusnya menunggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Korps Lalu Lintas Polri, Jumat 28 Agustus 2026, fungsi utama Yellow Box Junction adalah menjaga area persimpangan tetap kosong agar kendaraan dari arah lain bisa melintas. Marka ini dibuat untuk mencegah kendaraan dari berbagai arah saling mengunci yang akhirnya bisa memicu kemacetan lebih parah.

Karena itu, lampu hijau bukan berarti pengendara bisa langsung masuk ke area kotak kuning. Sebelum melaju, pengemudi perlu memastikan masih ada ruang yang cukup di depan sehingga kendaraannya bisa keluar sepenuhnya dari area persimpangan.

Aturan ini juga berlaku saat lalu lintas sedang sangat padat. Korlantas Polri mengingatkan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki Yellow Box Junction apabila kondisi di depan belum memungkinkan, karena kendaraan yang berhenti di tengah persimpangan bisa menghalangi arus dari jalur lain. 

Bukan sekadar aturan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, marka kuning tersebut juga memiliki konsekuensi hukum bagi pengendara yang melanggarnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi mematuhi marka jalan yang ada. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi bagi pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Pengendara dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Jadi, jangan hanya fokus melihat warna lampu lalu lintas ketika berada di persimpangan. Pastikan jalur di depan benar-benar kosong dan kendaraan bisa langsung keluar dari area kotak kuning, agar tidak menghambat pengendara lain dan berujung kena tilang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto

Usai Kerusuhan di Senayan, Polisi Pastikan Aktivitas Warga Tetap Jalan dan Minta Tak Terprovokasi

Polisi memastikan sejumlah kegiatan masyarakat kembali berlangsung seperti biasa pada Jumat pagi, setelah kerusuhan yang terjadi usai aksi demonstrasi pada Kamis malam.

img_title

VIVA.co.id

28 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |