Rabu, 4 Juni 2025 - 08:42 WIB
Jakarta, VIVA – Impian setiap Muslim adalah menunaikan ibadah haji, sebuah perjalanan spiritual yang agung. Namun, di Indonesia, calon jemaah seringkali dihadapkan pada berbagai pilihan jenis haji, seperti haji reguler, haji khusus, haji mujamalah, dan haji furoda. Perbedaan nama ini bukan sekadar label, melainkan memengaruhi banyak aspek, mulai dari waktu tunggu, biaya, hingga fasilitas.
Memahami perbedaan keempat jenis haji ini sangat penting agar calon jemaah bisa membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan, kondisi finansial, dan kesiapan.
1. Haji Reguler: Pilihan Mayoritas dengan Antrean Terpanjang
Haji reguler adalah program haji yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama. Ini merupakan jenis haji yang paling banyak dipilih oleh masyarakat karena biayanya yang relatif paling terjangkau.
- Penyelenggara: Pemerintah Indonesia (Kementerian Agama).
- Biaya: Ditentukan oleh pemerintah setiap tahun (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH). Untuk tahun 1446 H/2025 M, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah adalah sekitar Rp55.431.750,78, dengan total BPIH sekitar Rp89.410.258,79 (sisanya ditanggung dari nilai manfaat dana haji).
- Waktu Tunggu: Ini adalah ciri paling menonjol dari haji reguler. Masa tunggu bisa sangat panjang, mulai dari 10 tahun hingga lebih dari 40 tahun, tergantung provinsi pendaftaran. Antrean ini dikarenakan kuota yang terbatas dan banyaknya peminat.
- Fasilitas: Standar, disesuaikan dengan paket yang diberikan pemerintah. Akomodasi, transportasi, dan konsumsi diatur secara massal.
- Target: Masyarakat umum yang bersedia menunggu lama dan mencari opsi paling ekonomis.
2. Haji Khusus (ONH Plus): Lebih Cepat dengan Fasilitas Premium
Dikenal juga dengan sebutan ONH Plus (Ongkos Naik Haji Plus), haji khusus adalah program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin resmi dari Kementerian Agama. PIHK adalah biro travel swasta yang memiliki kuota khusus dari pemerintah.
- Penyelenggara: PIHK (Travel Swasta) yang memiliki izin dan kuota resmi dari Kementerian Agama.
- Biaya: Lebih tinggi dari haji reguler, bisa 2-3 kali lipat atau lebih, tergantung paket dan fasilitas yang ditawarkan oleh PIHK. Kisaran biaya haji khusus 2025 adalah mulai dari USD 8.000 (sekitar Rp130 juta) hingga USD 20.500 (sekitar Rp334 juta), bahkan ada yang mematok lebih tinggi tergantung fasilitas bintang 4 atau 5 yang dipilih.
- Waktu Tunggu: Relatif lebih singkat dibandingkan reguler, biasanya sekitar 5-9 tahun. Ini menjadi daya tarik utama bagi yang ingin berhaji lebih cepat.
- Fasilitas: Lebih premium dan bervariasi tergantung paket. Akomodasi biasanya lebih dekat ke Masjidil Haram atau Nabawi, transportasi lebih nyaman, dan layanan konsumsi yang lebih beragam.
- Target: Masyarakat yang memiliki dana lebih dan menginginkan waktu tunggu yang lebih pendek serta fasilitas yang lebih nyaman.
3. Haji Mujamalah & Furoda: Jalur Prioritas Tanpa Antrean (Jalur Undangan)
Istilah "Haji Furoda" seringkali digunakan secara bergantian dengan "Haji Mujamalah," dan menurut Ustaz Adi Hidayat (UAH), kedua istilah ini merujuk pada jenis haji yang sama, yaitu keberangkatan haji yang menggunakan visa undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa ini diberikan di luar kuota haji reguler maupun khusus yang ditetapkan untuk setiap negara.
- Penyelenggara: Visa diperoleh langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, biasanya melalui kedutaan besar atau pihak yang ditunjuk. Di Indonesia, prosesnya seringkali difasilitasi oleh travel swasta sebagai perantara.
- Biaya: Paling mahal di antara semua jenis haji, karena tidak terikat BPIH dan fasilitas yang diberikan sangat eksklusif. Kisaran biaya haji Furoda/Mujamalah 2025 adalah mulai dari USD16.500 (sekitar Rp269 juta) hingga USD 60.000 (sekitar Rp996 juta), bahkan bisa mencapai Rp1 miliar lebih tergantung fasilitas dan layanan premium yang dipilih (misalnya hotel bintang lima, layanan personal, dll).
- Waktu Tunggu: Tidak ada antrean resmi. Jemaah bisa langsung berangkat begitu mendapatkan visa undangan.
- Fasilitas: Umumnya sangat mewah dan eksklusif. Akomodasi bintang 5, transportasi pribadi, layanan personal, dan pendampingan khusus.
- Dasar Hukum (Menurut UAH): Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa visa ini adalah bentuk penghormatan Kerajaan Arab Saudi kepada tamu-tamu istimewa atau untuk menjalin hubungan baik. Ini adalah hak prerogatif pemerintah Saudi untuk memberikan visa kepada siapa pun tanpa melalui sistem kuota negara.
- Legalitas: UAH menekankan bahwa haji jenis ini sah dan legal secara syariat Islam maupun hukum internasional, karena visa diberikan langsung oleh pemerintah Saudi yang berwenang. Namun, ia mengingatkan agar calon jemaah memastikan agen travel yang memfasilitasi benar-benar terpercaya dan memiliki jalur resmi untuk visa Mujamalah/Furoda, agar tidak menjadi korban penipuan.
- Target: Kalangan yang memiliki dana sangat besar dan ingin segera menunaikan ibadah haji tanpa menunggu antrean panjang.
Memilih jenis haji adalah keputusan personal yang besar. Pertimbangkan dengan matang prioritas Anda: apakah kecepatan, kenyamanan, atau biaya yang menjadi fokus utama. Yang terpenting, niat yang tulus dan kesiapan lahir batin adalah kunci utama menuju haji yang mabrur, terlepas dari jenis program yang dipilih.
Halaman Selanjutnya
Dikenal juga dengan sebutan ONH Plus (Ongkos Naik Haji Plus), haji khusus adalah program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin resmi dari Kementerian Agama. PIHK adalah biro travel swasta yang memiliki kuota khusus dari pemerintah.