Janji Telkomsel usai Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

1 week ago 9

Jumat, 4 September 2026 - 15:04 WIB

VIVA - PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel menegaskan patuh dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus mendukung penuh kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bertujuan memperkuat perlindungan pelanggan telekomunikasi.

Sikap anak usaha Telkom ini sejalan dengan komitmen perseroan dalam menghadirkan layanan yang memberikan nilai tambah serta berorientasi pada kebutuhan pengguna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, Telkomsel masih berkoordinasi secara intensif dengan Komdigi terkait teknis implementasi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menyampaikan sedang mematangkan langkah penyesuaian internal agar seluruh skema produk seluler sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mendukung, dan saat ini, tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Jumat, 4 September 2026.

Ia menyadari perlindungan pelanggan serta penyampaian informasi yang transparan dan mudah dipahami merupakan elemen krusial dalam menciptakan pengalaman pengguna yang optimal.

"Karena itu, penyesuaian seluruh produk paket data akan dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu kenyamanan konektivitas masyarakat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai mekanisme operasional di lapangan, operator telekomunikasi terbesar di Indonesia ini memastikan akan terus menjalin komunikasi aktif bersama regulator dan asosiasi industri terkait.

“Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pemangku kepentingan terkait,” tegas Fahmi.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Kemkomdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi (kiri)

Komdigi Bantah Take Down Video Kerusuhan di Pejompongan yang Tewaskan Bambang Setiawan: Itu Kewenangan PSE

Komdigi menegaskan tidak men-take down konten video aksi kekerasan terhadap seorang warga di Pejompongan, pada Kamis malam, 27 Agustus yang beredar di media sosial

img_title

VIVA.co.id

2 September 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |