Jika Rasio Pajak Tembus 11 Persen, Purbaya Bakal Kasih Bonus ke Pegawai Kemenkeu

6 hours ago 2

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:14 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bakal memberikan bonus bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), jika rasio pajak alias tax ratio Indonesia bisa mencapai 11 persen.

"Saya akan minta bonus ke Pak Presiden kalau rasio pajak kita tahun depan bisa naik mendekati 11 persen," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karenanya, Purbaya pun meminta jajaran pegawai Kemenkeu bekerja maksimal sekaligus menjaga integritas guna meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Photo :

  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Karena menurutnya peningkatan tax ratio merupakan salah satu target yang diharapkan bisa memperluas ruang fiskal pemerintah.

Sehingga, pemerintah dapat meningkatkan belanja negara guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal itu akan dilakukan seiring dengan upaya pemerintah mendorong penguatan sistem digital, salah satunya melalui implementasi sistem administrasi perpajakan (Coretax).

Purbaya menilai, digitalisasi perpajakan melalui Coretax mulai menunjukkan dampak terhadap peningkatan penerimaan.

"Naik berapa gara-gara Coretax? Lumayan besar kan naiknya dibanding tahun lalu, 30 persen (penerimaan pajak) naik," ujarnya.

Selain di sektor pajak, Purbaya memastikan bahwa digitalisasi juga akan diperkuat di DJBC. Kemenkeu juga bakal meningkatkan sistem pengawasan dan memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha, guna menekan potensi kebocoran penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, lanjut Purbaya, keberhasilan akan sistem ini akan tetap bergantung pada integritas sumber daya manusia.

"Secanggih apapun sistemnya, kalau orangnya integritasnya lemah itu pasti gagal," ujarnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

THR ASN Cair Rp 11 Triliun, Purbaya Ungkap Modus Penyebab Keterlambatan Pencairan

Menkeu Purbaya melaporkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencapai Rp 11 triliun sampai hari Selasa, 10 Maret 2026.

img_title

VIVA.co.id

10 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |