Jakarta, VIVA – Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, berbagai kasus intoleransi dan pelanggaran hak beragama masih ditemukan di sejumlah daerah. Meski secara angka terlihat sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya, banyak pihak menilai kondisi tersebut belum menunjukkan perubahan yang benar-benar signifikan.
Laporan mengenai Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) sepanjang 2025 menunjukkan bahwa praktik pelanggaran yang terjadi masih memiliki pola serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa persoalan toleransi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas agama belum sepenuhnya terselesaikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Situasi tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya komitmen negara dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis.
“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional melalui pemeliharaan toleransi antar umat beragama,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan saat memaparkan laporan KBB 2025 bertajuk di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Sepanjang 2025 tercatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan total 331 tindakan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Jumlah ini memang lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan. Namun, penurunan angka tersebut dinilai belum mencerminkan perbaikan situasi secara substansial.
Dari keseluruhan kasus yang terjadi pada 2025, sebanyak 128 pelanggaran dilakukan oleh aktor negara, sementara 197 tindakan lainnya dilakukan oleh aktor non-negara seperti kelompok masyarakat atau organisasi tertentu.
![]()
Menurut Halili, tingginya angka pelanggaran yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir tidak lepas dari adanya regulasi yang dianggap masih diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Salah satu faktor yang menjadi contextual trigger dari tingginya angka pelanggaran KBB secara konsisten dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adalah masih adanya regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas seperti kelompok agama Kristen dan Katolik, serta Jemaat Ahmadiyah. Regulasi ini terus dilestarikan demi membatasi ruang gerak kelompok minoritas untuk melaksanakan ajaran dan ritus keagamaannya. Regulasi existing juga menjadi alat legitimasi bagi kelompok intoleran untuk melakukan tindakan diskriminasi,” paparnya.
Selain angka pelanggaran yang masih tinggi, laporan tersebut juga menyoroti beberapa tren penting yang terjadi sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah meningkatnya kontribusi pelanggaran yang dilakukan oleh aktor non-negara.
Halaman Selanjutnya
Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan Ikhsan Yosarie menjelaskan bahwa pelanggaran tidak lagi hanya terjadi karena kebijakan atau tindakan struktural dari pemerintah, tetapi juga mulai mengakar di masyarakat.

2 hours ago
1












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

