Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyalurkan tambahan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 4,39 triliun ke tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera pada akhir Februari 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan, tambahan alokasi TKD tersebut diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana secara langsung.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal serupa juga diberikan kepada daerah di sekitarnya yang turut terpengaruh dari dampak bencana, yang mengalami penurunan TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dibandingkan dengan TKD TA 2025.
“Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung pemda dalam pemulihan pasca bencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi," kata Deni dalam keterangannya, Selasa, Selasa, 10 Maret 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) TA 2026 dan Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan TA 2024 bagi Daerah Tertentu di Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Total besaran alokasi tambahan TKD yang ditetapkan Menteri Keuangan adalah sebesar Rp 10,65 triliun. Penambahan TKD pada masing-masing daerah dilakukan secara bertahap hingga memenuhi selisih penurunan total alokasi TKD Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 terhadap alokasi TKD 2025 pasca inpres, melalui tambahan DBH, DAU, dan dana Otsus.
Penyaluran Tambahan TKD ini direncanakan Kementerian Keuangan dalam 3 tahap, yaitu pada bulan Februari sebesar 40 persen serta Maret dan April masing-masing sebesar 30 persen.
Sebelumnya, sebagai langkah awal dalam mendukung penanganan dan pemulihan bencana, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah mengatur relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD pada daerah terdampak bencana melalui PMK 102 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Relaksasi tersebut berupa penyaluran tanpa syarat salur dan penggunaan TKD earmarked untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam serta relaksasi atas kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada daerah yang terdampak bencana.
Bentuk relaksasi kewajiban pinjaman PEN Daerah yang dapat diberikan bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat meliputi tiga kondisi.
Halaman Selanjutnya
Ketiga kondisi tersebut di antaranya penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan total atau berat akibat banjir, banjir bandang, maupun tanah longsor dengan tingkat kerusakan melebihi 70 persen dari nilai aset yang dibiayai.

6 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

