Jakarta, VIVA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Sepanjang Juni 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga pengurangan bahkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan biaya yang lebih ringan. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya terdapat tujuh provinsi di Indonesia yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan selama Juni 2026. Berikut rinciannya.
1. DKI Jakarta, Bebas Denda Keterlambatan Pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan bunga keterlambatan.
Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
Program berlangsung mulai:
- 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026
2. Jawa Tengah Beri Keringanan Hingga Akhir Tahun
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan sejumlah insentif pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026.
Program yang diberikan meliputi:
- Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen
- Pengurangan sanksi administrasi mengikuti pengurangan pokok pajak
- Pengurangan tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025
- Keringanan diberikan kepada kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Kebijakan ini menjadi salah satu program pemutihan dengan periode paling panjang dibanding daerah lainnya.
3. Lampung Hapus Sebagian Tunggakan dan Denda
Provinsi Lampung juga menghadirkan program pemutihan yang cukup menarik bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Program berlangsung pada:
- 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun fasilitas yang diberikan antara lain:
- Penunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama
- Sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus
- Bebas denda dan pajak progresif
- Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat
- Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua
- Diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk Lampung
- Diskon 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak
Halaman Selanjutnya
4. Bengkulu Hapus Tunggakan Pajak Lama

2 hours ago
1














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)