Sony Sonjaya Minta Jadi Justice Collaborator, Kejagung Masih Uji Seberapa Jauh Dia Bisa Bongkar Kasus MBG

1 hour ago 1

Senin, 15 Juni 2026 - 10:39 WIB

Jakarta, VIVA – Peluang mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mendapatkan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hingga kini, Kejagung belum mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan Sony. Namun, lembaga itu memastikan proses penilaian tengah berjalan dan hasilnya akan segera diumumkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan ada sejumlah aspek yang sedang didalami penyidik sebelum menentukan apakah Sony layak memperoleh status justice collaborator.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah sejauh mana keterangan Sony dapat membantu membongkar konstruksi perkara, termasuk mengungkap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya? Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar tadi kita putuskan," ucap Febrie, Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Febrie, penyidik juga belum menyimpulkan posisi Sony dalam kasus tersebut. Saat ini, tim penyidik masih memetakan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi MBG.

Penelusuran itu dinilai penting karena akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk memperoleh perlakuan sebagai justice collaborator.

"Nah, ini yang kita nilai lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan. Jadi penyidik bekerja serius dan cepat lah ya," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korps Adhyaksa memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada satu pihak saja. Seluruh rangkaian dugaan perbuatan pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bekerja bersama-sama dalam perkara tersebut, akan ditelusuri secara menyeluruh.

Sebelumnya diberitakan, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Halaman Selanjutnya

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2026 bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |