Jakarta, VIVA – Fakta terbaru hadir dari pengemudi BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan yang tabrak mahasiswa UGM hingga tewas. Ternyata, pengemudi tersebut gemar mengganti-ganti pelat nomor mobil BMW warna putihnya itu.
Diketahui, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia saat mengendarai motor Honda Vario di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Sabtu 24 Mei 2025 dinihari. Dirinya, ditabrak oleh Christiano yang juga sesama mahasiswa UGM.
Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebut kecelakaan berawal saat korban Argo berkendara dari arah selatan menuju ke utara. Kemudian Argo berniat memutar balik kembali ke selatan.
Saat akan berbelok, lanjut Mulyanto, ternyata dari arah belakang ada mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC yang dikendarai oleh Christiano. Karena jarak terlalu dekat akhirnya kecelakaan pun terjadi.
Usai pemeriksaan dan menjadi tersangka, ternyata Christiano gemar menggonta ganti pelat nomor kendaraannya dengan beberapa pelat nomor yang ditemukan di dalam mobilnya. Adapun, alasan tersangka untuk bergaya.
"Di dalam mobil itu, terdapat 4 pelat nomor yang berbeda. Hasil pemeriksaan pelaku, memang beberapa waktu dia ganti pelat. Motifnya untuk bergaya," ungkap Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dikutip dari tvonenews, Senin 2 Juni 2025.
Adapun, mobil BMW nopol B 1442 NAC yang merupakan pelat aslinya diketahui atas nama pemiliknya inisial SH. Ditanya apakah SH merupakan orang tua dari Christiano, Edy mengaku masih didalami.
BMW 320i M Sport
Photo :
- BMW Group Indonesia
"Mobil itu atas nama SH, bukan atas nama si pelaku pengemudi BMW B 1442 NAC. Itu (hubungan SH dan Christiano) masih kita dalami," kata Edy.
Dia menuturkan, penggunaan pelat nomor kendaraan palsu masuk dalam ranah pidana. Selain pasal yang diatur dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimungkinkan ada pasal lain yang akan disangkakan bagi tersangka.
"Yang jelas diatur dalam UU bahwa itu (penggunaan pelat nomor palsu) dilarang. Pasti ada (pasal tambahan) yang tuntutannya bisa lebih berat. Karena perkaranya berbeda, nanti akan ditangani oleh reskrim," tutur Edy.
Hukuman Pelat Nomor Palsu
Ilustrasi gambar pelat nomor kendaraan dengan teknologi canggih
Menggunakan plat nomor palsu bisa dikenakan hukuman berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, penggunaan plat palsu juga dapat diproses secara pidana karena dianggap melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Selain sanksi pidana dan tilang, pengguna plat nomor palsu juga berisiko tidak dapat dilacak jika terjadi kasus kejahatan, karena plat palsu tidak terdaftar dalam sistem keamanan lalu lintas.
Halaman Selanjutnya
Dia menuturkan, penggunaan pelat nomor kendaraan palsu masuk dalam ranah pidana. Selain pasal yang diatur dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimungkinkan ada pasal lain yang akan disangkakan bagi tersangka.