Jakarta, VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pengusaha lokal untuk meningkatkan produksi telurayam guna memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus meningkat. Dengan jumlah penerima manfaatsaat ini sekitar 60 juta orang dan asumsi konsumsi telur per minggu 2 butir, kebutuhan telur mencapai sekitar 120 juta butirper minggu atau lebih dari 480 juta butir per bulan.
Wakil Ketua Umum Bidang Peternakan Kadin Indonesia Cecep Muhammad Wahyudin menegaskan, keterlibatan mitra dari China bukan untuk menggeser peran pengusaha lokal, melainkan untuk memperkuat kapasitas produksi melaluitransfer teknologi peternakan. Permintaan telur diproyeksikan terus meningkat seiring target penerima manfaat MBG yang akan mencapai 92,78 juta orang pada 2029, serta kenaikan konsumsi telur per kapita masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jika penerima manfaat MBG mencapai 92,78 juta di tahun 2029 dan konsumsi penduduk indonesia per kapita meningkat di atas satu butir per hari atau lebih dari 365 butir perkapita per tahun, maka permintaan akan jauh melampaui produksi. Karena itu, produksi harus ditingkatkan dan distribusi perlu dibenahi.
"Hal ini sangat penting untuk dibuat rencana dan strategi sejak saat ini mengingat rantai bisnis ayam sangat panjang, mulai dari Great Grand Parent (GGP), grand parent stock (GPS), parent stock (PS) dan baru kemudian final stock (FS) yang menghasilkan telur konsumsi. Untuk melengkapi proses panjang ini sekurangnya dibutuhkan waktu lebih dari tiga tahun ” ujar Cecep di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kadin Indonesia bersama Kadin Provinsi Aceh telah menerima kunjungan The China Egg Industry Chain Business Delegation pada 21 April 2026. Pertemuan tersebut membahas kerja sama bertajuk Strategic Orchestration of China’s Agrotechnology Ecosystem for Strengthening the Supply Chain of MBG Sumatra Corridor, yang berfokus pada investasi dan transfer teknologi di sektor ayam petelur, khususnya di wilayah Aceh.
Cecep menegaskan dan memastikan, perusahaan China yang melakukan audiensi dengan Kadin Indonesia, tidak menjadi integrator vertikal di industri peternakan ayam petelur di Indonesia. Ada regulasi yang mengatur hal ini, yakni aturan tentang pembatasan integrasi vertikal sebagaimana termaktub dalam UU NO.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Halaman Selanjutnya
Dalam UU ini disebutkan, tidak boleh ada perusahaan integrator yang menguasai rantai bisnis dari hulu hingga hilir. Regulasi lain adalah Permentan No.32/2017 terkait Pengendalian-Supply-Demand. Perusahaan China ini diharapkan membawa teknologi peternakan modern untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi peternakan melalui konsep integrasi horizontal khususnya di industri peternakan ayam petelur yang telah digagas dan di rencanakan sejak Rapimnas Kadin di akhir tahun 2024.

9 hours ago
1



























