Jakarta, VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang kian meresahkan.
Guna melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas penerimaan negara, otoritas kepabeanan tersebut memusnahkan barang bukti sitaan yang ditaksir bernilai hingga Rp20,18 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Barang-barang gelap yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran yang digelar sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Tercatat, barang bukti terdiri dari belasan juta hasil tembakau ilegal (12.979.847 batang rokok dan 28.263,7 gram tembakau), serta 1.506 botol minuman keras (miras) atau setara 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menjelaskan bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini adalah bukti pertanggungjawaban institusinya. Ia menegaskan, Bea Cukai tidak hanya bertugas menagih penerimaan, tetapi juga bertindak sebagai community protector.
“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri melalui keterangannya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Peredaran barang ilegal ini dinilai sangat merugikan. Selain merusak iklim persaingan usaha bagi produsen yang taat pajak, negara juga diestimasikan mengalami kerugian hingga Rp11,81 miliar dari kasus-kasus tersebut. Meski begitu, aparat berhasil memulihkan sebagian kerugian melalui prinsip ultimum remedium (denda administratif), yang menyumbang pemasukan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Hendri menambahkan, keberhasilan operasi ini tak lepas dari sinergi lintas instansi. Eksekusi pemusnahan ini telah mendapat persetujuan melalui 99 Keputusan BMMN dan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jakarta, Pomdam Jayakarta, Satpol PP DKI Jakarta, serta DJKN Kementerian Keuangan. Ke depan, kolaborasi serupa akan terus diperketat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tangkapan besar di Jakarta ternyata sejalan dengan eskalasi penyelundupan di tingkat nasional. Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa instansinya telah menggagalkan peredaran 1,2 miliar batang rokok tanpa pita cukai sejak Januari hingga Juli 2026.
Djaka menyoroti bahwa angka penindakan pada semester pertama tahun ini mengalami lonjakan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya.
Halaman Selanjutnya
“Berarti hampir 100% dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” kata Djaka.

5 hours ago
3

















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8270815/original/044801800_1782121678-1.jpg)