Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi terhadap sejumlah perwira Polri. Salah satu yang bergeser yakni Komisaris Besar Polisi Andi Kirana dari posisi Kapolres Kota Banda Aceh.
Dalam mutasi terbaru, Andi Kirana ditempatkan sebagai perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Perubahan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Mutasi ini terjadi setelah Andi Kirana sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Selain dirinya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Jabir juga turut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, Polri belum mengungkap perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut.
Posisi Kapolresta Banda Aceh yang ditinggalkan Andi Kirana selanjutnya akan diisi Kombes Pol Teguh Priambodo Nugroho. Sebelumnya, Teguh menjabat sebagai Kabid TIK Polda Aceh.
Teguh juga sempat ditunjuk Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Ruddi Setiawan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh selama proses pemeriksaan terhadap Andi Kirana oleh Propam Polri berlangsung.
Tak hanya posisi kapolresta, jabatan Wakapolresta Banda Aceh turut mengalami pergantian. Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Bathara yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagan Raya ditugaskan untuk mengisi posisi tersebut.
Sebelumnya, Mabes Polri belum membuka perkara yang menyebabkan Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir menjalani pemeriksaan Propam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri akan menyampaikan informasi terkait perkara tersebut apabila proses penanganannya sudah memasuki waktu yang tepat.
"Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi," kata Isir dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Isir menegaskan pemeriksaan terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri. Dia memastikan proses tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Dengan adanya mutasi terbaru, posisi Andi Kirana sebagai Kapolresta Banda Aceh resmi berganti. Sementara proses terkait pemeriksaan Propam terhadap dirinya dan AKP Muhammad Jabir masih menjadi perhatian karena Polri belum mengungkap perkara yang mendasarinya.

1 week ago
8













