Karakter Publik BUMN Dinilai Tak Boleh Hilang Pasca Pembentukan Danantara

4 weeks ago 5

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:24 WIB

Jakarta, VIVA – Transformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pembentukan Danantara, dinilai membawa konsekuensi besar terhadap posisi hukum dan akuntabilitas publik BUMN. Di tengah menguatnya orientasi korporatisasi, karakter publik BUMN disebut tidak boleh tergerus.

Direktur Kajian dan Riset Poskolegnas UIN Syarif Hidayatullah, Fathudin Kalimas, dalam paparan hasil riset doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengatakan, pasca pembentukan Danantara, arah pengelolaan BUMN memang semakin menekankan logika korporasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun perubahan itu menurutnya tidak serta-merta menghapus kewajiban BUMN, sebagai alat negara untuk melayani kepentingan publik.

Direktur Kajian dan Riset Poskolegnas UIN Syarif Hidayatullah, Fathudin Kalimas

“Pasca Danantara, semangat pengelolaan BUMN memang semakin korporatif. Namun secara konstitusional, karakter publik BUMN tetap tidak dapat dikesampingkan," kata Fathudin dalam keterangannya, Selasa, 10 Februari 2026.

"Di sinilah problem akuntabilitas muncul, terutama ketika keputusan pejabat BUMN berdampak langsung pada hak-hak warga negara dalam konteks pelayanan publik," ujarnya.

Dia menjelaskan, BUMN Persero berada dalam ruang yang unik yang mempertemukan dua kepentingan besar sekaligus. Di satu sisi dituntut efisien dan menguntungkan, tetapi di sisi lain tetap mengemban mandat pelayanan umum. 

“BUMN Persero tidak dapat dipahami semata-mata sebagai entitas dengan logika privat, tetapi juga memuat karakter publik yang melekat dan tidak dapat ditanggalkan,” ujar Fathudin.

Ketegangan dua logika tersebut, lanjut Fathudin, semakin menguat setelah restrukturisasi besar BUMN dan pembentukan Danantara yang mendorong korporatisasi lebih jauh.

Dia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan, termasuk Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, telah menegaskan bahwa BUMN tidak bisa sepenuhnya diperlakukan sebagai entitas privat murni meskipun berbentuk perseroan terbatas.

Salah satu persoalan krusial yang disorot Fathudin adalah belum seragamnya pandangan hukum mengenai apakah keputusan pejabat BUMN dapat diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan kajian terhadap putusan PTUN periode 2010 - 2025, ia menemukan adanya beragam tafsir hakim tentang fungsi publik BUMN Persero. 

"Masalah krusialnya bukan pada status badan hukum BUMN, tetapi pada fungsi dan sumber kewenangan yang dijalankan. Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik, misalnya dalam konteks pelayanan publik atau penugasan PSO, maka keputusan tersebut secara normatif relevan untuk diuji di PTUN,” kata Fathudin.

Halaman Selanjutnya

Pendekatan itu menurutnya sejalan dengan perkembangan hukum administrasi negara modern yang semakin mengedepankan pendekatan fungsional.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |