Karhutla Berulang, Kemenhut Bekukan Izin PT MPK dan Sanksi 5 Perusahaan di Kalimantan

8 hours ago 2

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan perizinan berusaha PT MPK setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi secara luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.

Selain pembekuan izin, PT MPK juga dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerjanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif akibat karhutla.

"Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah," kata Ardi dalam keterangan yang diterima di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 24 Agustus 2026.

Enam Perusahaan, 1.511,55 Hektare Terbakar

Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di tiga provinsi di Kalimantan.

Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara PT NES berada di Kalimantan Tengah dan PT PSR berada di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, luas areal yang terbakar di masing-masing perusahaan yakni:

  • PT WEL: sekitar 760,51 hektare
  • PT MPK: sekitar 394,83 hektare
  • PT WSP: sekitar 107,7 hektare
  • PT FI: sekitar 95,87 hektare
  • PT PSR: sekitar 82,26 hektare
  • PT NES: sekitar 70,38 hektare

Jika seluruhnya dijumlahkan, luas areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Besarnya luasan kebakaran menjadi perhatian Kemenhut dalam melakukan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan menjaga kawasan hutan yang berada dalam areal kerja mereka.

Perusahaan Diperiksa, Kesiapan Pemadaman Dicek

Pengenaan sanksi dilakukan setelah Kemenhut melakukan pengawasan terhadap kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Sementara penanganan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemeriksaan mencakup berbagai aspek kesiapan pengendalian karhutla, antara lain:

  • Regu pengendalian kebakaran;
  • Peralatan pemadaman;
  • Ketersediaan sumber air;
  • Menara pemantau;
  • Sekat kanal;
  • Sistem deteksi dini;
  • Sistem respons dini.

Halaman Selanjutnya

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana perusahaan memenuhi kewajibannya dalam mencegah serta mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |