Jakarta, VIVA – Menjelang hari raya keagamaan, salah satu hal yang paling dinantikan para pekerja adalah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR. Selain membantu memenuhi kebutuhan saat perayaan, THR juga menjadi hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan pedoman resmi agar pemberian THR berjalan tertib dan tidak merugikan pekerja.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Untuk tahun 2026, pemerintah kembali mengatur mekanisme pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta melalui surat edaran resmi. Aturan ini menjelaskan secara rinci siapa saja yang berhak menerima THR, kapan pembayaran harus dilakukan, hingga bagaimana cara menghitung besarannya.
THR sendiri merupakan pendapatan di luar gaji pokok yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang perayaan hari raya keagamaan. Kewajiban pembayaran THR ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja. Sebagai panduan pelaksanaan setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan surat edaran yang menjelaskan detail teknis pemberian THR.
Aturan THR 2026 untuk Karyawan Swasta
Ketentuan pemberian THR tahun 2026 tercantum dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran ini berlaku bagi pekerja dengan status karyawan tetap maupun kontrak. Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:
1. Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
2. Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Artinya, karyawan tetap maupun karyawan kontrak tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh THR selama memenuhi syarat masa kerja.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Jadwal Pembayaran THR 2026
Dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR bagi karyawan swasta harus sudah dibayarkan paling lambat pada 14 Maret 2026. Perusahaan juga tidak diperbolehkan menunda pembayaran THR melewati batas waktu tersebut.
Halaman Selanjutnya
Besaran THR yang Diterima Pekerja

1 day ago
3










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)

