Kasus Chromebook Kembali Disorot, LKPP Jelaskan Alur Pengadaan yang Sebenarnya

1 day ago 5

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Jakarta, VIVA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberi penjelasan terkait proses pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam eksekusi pembelian barang. 

“Pengadaan dan penyelenggaraan barang sejatinya dieksekusi oleh masing-masing kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah. LKPP hanya menyediakan sistem atau memfasilitasi pembeli dan penjual melalui e-katalog,” ujar Setya dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing instansi. 

PA, yang umumnya berada di level menteri, menetapkan kebijakan impor dan penggunaan produk dalam negeri. Sementara itu, Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat dan diumumkan di sistem LKPP sebagai bentuk transparansi.

Dalam pengadaan produk di katalog LKPP, prioritas diberikan pada Produk Dalam Negeri (PDN). Produk impor baru dapat digunakan jika kebutuhan tidak bisa dipenuhi oleh PDN. 

“Yang punya sertifikat TKDN dari kandungan 1% sampai 39% itu layer 2. Kalau layer 1 tidak ada, layer 2 tidak ada, baru bisa beli layer 3,” terang Setya.

Ia juga meluruskan kesalahpahaman publik terkait harga di e-katalog. Menurutnya, harga yang tercantum merupakan harga maksimum, bukan harga final. Karena itu, PPK wajib melakukan negosiasi agar memperoleh harga terbaik. LKPP bahkan menemukan berbagai pelanggaran seperti perencanaan yang tidak tepat, mark-up anggaran, hingga negosiasi yang tidak sesuai prosedur.

 “Jadi kalau ada yang ditangkap penegak hukum, biasanya sejak perencanaan sudah bermasalah seperti adanya markup, pengadaan fiktif, atau tidak sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pengadaan Barang/Jasa Universitas Ibn Khaldun Bogor, Nandang Sutisna, menilai bahwa selama laptop Chromebook masih tersedia di e-katalog dengan spesifikasi dan harga yang sama seperti saat dibeli oleh Kemendikbudristek, maka pengadaannya tidak bermasalah. 

“Itu berarti spesifikasi dan harga laptop tersebut masih relevan dan harus dianggap pengadaannya tidak bermasalah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Hasil penelusuran di portal Inaproc, situs resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia, menunjukkan bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih berlangsung di sejumlah daerah dengan harga kisaran Rp5-6 juta per unit, sebanding dengan harga pasar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |