Gorontalo, VIVA – Proses penanganan laporan dugaan kekerasan seksual memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor.
Saksi pelapor telah menjalani pemeriksaan di Polda Gorontalo, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi didampingi oleh tim penasihat hukum. Sejumlah informasi dan keterangan disampaikan kepada penyidik untuk membantu proses pendalaman terhadap laporan yang telah dibuat.
Kuasa hukum, Igor K. Sowikromo menyampaikan bahwa keterangan saksi antara lain berkaitan dengan kronologi hubungan antara pelapor dan terlapor, termasuk mengenai adanya hubungan pernikahan siri serta sejumlah peristiwa yang menurut pelapor terjadi dalam hubungan tersebut.
Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo
Selain keterangan saksi, pihak kuasa hukum juga menyatakan memiliki sejumlah bukti pendukung yang relevan dengan perkara. Salah satunya berupa rekaman video yang akan diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bagian dari proses pembuktian.
Igor berharap seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi penyidik dalam melakukan pendalaman secara menyeluruh, profesional, dan objektif.
“Yang terpenting bagi kami adalah agar seluruh fakta dapat diperiksa secara terang dan objektif. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai keterangan maupun alat bukti yang kami sampaikan,” ujar Igor, dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2026.
Setelah pemeriksaan terhadap saksi pelapor dilakukan, pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat segera melakukan langkah hukum berikutnya, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan penting dilakukan agar perkara dapat dilihat secara utuh dan tidak hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kami berharap proses ini berjalan secara berimbang. Semua pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menyampaikan bukti. Karena itu, kami mendorong agar pihak terlapor juga segera dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada penyidik,” katanya.
Di sisi lain, perkara tersebut juga berkembang dengan adanya laporan balik terhadap pihak pelapor. Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Halaman Selanjutnya
Terhadap adanya laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai setiap laporan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

1 week ago
9













