Gorontalo, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memerintahkan Polda Gorontalo membuka kembali penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan mantan rektor UNUGO.
Perintah tersebut muncul setelah hakim praperadilan menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Gorontalo tidak sah dan batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Putusan itu dijatuhkan dalam perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Gto yang diajukan pelapor sekaligus korban terhadap Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Gorontalo Bayu Lesmana Taruna mengatakan hakim menilai sejak awal penyidikan sudah terdapat bukti permulaan yang cukup.
Salah satu pertimbangan hakim mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/78/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2024. Dalam surat tersebut, penyidik disebut telah menemukan bukti permulaan cukup bahwa tindak pidana telah terjadi.
"Frasa bukti permulaan cukup secara hukum memiliki makna baku sebagai batasan minimal dua alat bukti yang sah," kata Bayu merujuk pertimbangan Hakim, dikutip Selasa, 8 September 2026.
Hakim kemudian menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/Henti.Sidik/06/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti Sidik/06/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026 tidak sah dan batal demi hukum.
Polda Gorontalo diperintahkan mencabut kedua surat tersebut. Penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/102/IV/2024/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 23 April 2024 juga harus dibuka dan dilanjutkan.
Hakim meminta penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pendalaman juga diminta dilakukan terhadap seluruh fakta hukum dan alat bukti yang telah tersedia.
"Dari pertimbangan tersebut, Hakim Praperadilan berpendapat telah terdapat bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam pertimbangannya, hakim turut melihat adanya bukti tambahan yang diajukan pemohon. Di antaranya keterangan ahli dan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dinilai mendukung adanya bukti permulaan cukup.
Kuasa hukum korban, Hijrah Lahaling, mengatakan gugatan praperadilan diajukan setelah Polda Gorontalo menghentikan penyidikan dengan alasan alat bukti tidak mencukupi.
Halaman Selanjutnya
Pihak korban kemudian membawa sejumlah bukti dalam persidangan untuk menunjukkan bahwa perkara tersebut masih memiliki dasar untuk dilanjutkan.

6 days ago
17













