Kasus Impor Gula, Saksi Sebut BUMN PPI Catat Keuntungan Miliaran

3 weeks ago 12

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Jakarta, VIVA – Bukti yang terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi nomor 63/Pid.Sus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat, yang menempatkan Tony Wijaya sebagai terdakwa, justru mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam pemeriksaan saksi 'Out of Charge', Budi Santoso, yang merupakan Direktur Akuntansi dan Keuangan PT Angels Product, di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 3 Oktober, dijelaskan bahwa BUMN PPI tidak mengalami kerugian, melainkan memperoleh keuntungan dari transaksi impor gula bersama PT Angels.

Budi Santoso, dalam keterangannya yang disumpah, memaparkan analisis finansial mendetail. "Yang saya tahu, PPI untung," tegas Budi saat ditanya oleh pengacara terdakwa. Ia melanjutkan penjelasannya, "Ya, kan mereka beli dari kami sekitar Rp 9.000-an dan dijual lagi di atas Rp 9.000-an. Itu namanya untung. Dan direksi PPI juga mengatakan mereka untung."

Lebih lanjut, saksi mengajukan perhitungan komprehensif yang menunjukkan bahwa negara justru mendapat pemasukan lebih besar melalui skema impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang diolah oleh PT Angels, dibandingkan jika mengimpor Gula Kristal Putih (GKP) secara langsung. Berdasarkan data laporan keuangan dan audit internal PT Angels, untuk tahun 2015 dan 2016, total penerimaan negara dari aktivitas penugasan ini mencapai sekitar Rp 717,77 miliar. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk Bea Masuk Impor, PPh 22, PPN Impor, PPN penjualan, PPh Badan, dan PPh 21 karyawan.

Saksi membandingkan angka tersebut dengan perhitungan kejaksaan. "Menurut kami, justru dengan skema impor GKM ini, negara lebih untung sekitar 137 miliar," ujar Budi. Pengacara terdakwa kemudian mengonfirmasi, "Jadi, impor GKM jauh lebih menguntungkan bagi negara, selisih 137 miliar lebih. Begitu?" Saksi dengan tegas membenarkan, "Iya, Pak. Data ini berdasarkan laporan keuangan PT Angels Product 2015-2016 dan hasil audit internal kami."

Budi juga menjelaskan alasan di balik keuntungan tersebut. "Kalau GKP yang diimpor sudah jadi, maka tidak perlu proses produksi. Artinya, tidak perlu karyawan produksi, jadi PPh 21 tidak ada. Juga, tidak perlu membeli spare part, karung, bahan pembantu lainnya yang kena PPN. Item-item itulah yang membuat penerimaan negara menjadi lebih besar dalam skema impor GKM," paparnya.

Halaman Selanjutnya

Mengenai harga, saksi menyanggah anggapan bahwa PT Angels harus mengikuti Harga Patokan Petani (HPP). "Pengertian saya, sebagai perusahaan swasta, kami boleh menjual dengan harga patokan perusahaan, tidak terikat dengan HPP petani," jelas Budi. Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengetahuannya, baik BUMN maupun swasta di industri gula menggunakan harga lelang pasar, bukan HPP, untuk gula hasil produksi sendiri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |