Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 hours ago 2

Senin, 30 Maret 2026 - 21:24 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru di kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Adapun dua tersangka itu ialah Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (IA) Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan total 4 tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai saat ini jumlah tersangka 4 orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini," kata Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.

Asep menjelaskan kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dia mengatakan penetapan dua tersangka yang merupakan pihak swasta tersebut menjawab pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.

Padahal, kata dia, KPK telah menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kemenag, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka baru tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM), dan Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR).

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Halaman Selanjutnya

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |