Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa tidak menampik status Ibrahim Arief (IA) ternyata bukan sebagai staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hal itu dipastikan pasca pemeriksaan yang bersangkutan kemarin.
"Jadi terkait dengan pemeriksaan IA, memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Perekrutan Ibrahim Arief sebagai konsultan perorangan tersebut dilakukan eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Kejaksaan Agung masih menunggu kehadiran Jurist Tan pada 17 Juni 2025.
Sebab, Jurist Tan minta pemeriksaannya dijadwal ulang Kejaksaan Agung pada 11 Juni 2025. Ibrahim Arief disebut dalam pengadaan chromebook, tugasnya memberi riview. Dia bakal diperiksa lagi pekan depan.
"Jadi, tentu kita penyidik akan melihat bagaimana sikap yang bersangkutan terkait dengan riview atas kajian teknis yang sudah dilakukan oleh tim sebelumnya," katanya.
Kejaksaan Agung juga bakal menggali bagaimana penilaian Ibrahim Arief soal keunggulan dan kekruangan chromebook. Kemudian, bakal dilihat pula penilaian soal pengadaan chromebook oleh Kemendikbudristek.
"Itu akan terus dipelajari sampai pada rekomendasi bahwa ini pengadaannya dengan sistem operating chromebook itu," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, isu status Ibrahim Arief (IA) sebagai staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terbantahkan. Indra Haposan Sihombing, selaku kuasa hukum IA, dengan tegas menyatakan bahwa kliennya bukanlah stafsus Nadiem.
“Mas Ibam (Ibrahim Arief) ini bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Antara pada Jumat, 13 Juni 2025.
Indra mengatakan bahwa tugas Ibrahim Arief selaku konsultan individu adalah memberikan masukan-masukan terkait penggunaan chromebook dan Windows kepada Kemendikbudristek.
“Jadi, beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan. Dia hanya sebagai tim pemberi masukan,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Itu akan terus dipelajari sampai pada rekomendasi bahwa ini pengadaannya dengan sistem operating chromebook itu," katanya lagi.