Kebakaran 25 Hektare di Musi Banyuasin Diselidiki, Titik Api Diduga dari Kebun dalam Kawasan Hutan

7 hours ago 2

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Musi Banyuasin, VIVA – Kementerian Kehutanan turun tangan menyelidiki kebakaran yang menghanguskan sekitar 25 hektare kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Lokasi kebakaran diketahui berada di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT T. Api mulai muncul sejak 26 Juli 2026 dan telah berhasil dikendalikan setelah penanganan dilakukan secara terpadu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemadaman melibatkan Manggala Agni Daops Sumatra Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH, hingga tim perusahaan. Setelah api berhasil dikendalikan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra melakukan pemeriksaan lapangan untuk mencari tahu titik awal serta penyebab kebakaran.

Dari verifikasi awal, petugas menemukan dugaan bahwa titik awal kebakaran berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT T.

Meski demikian, Kementerian Kehutanan masih mendalami temuan tersebut. Penyidik juga ingin memastikan status penguasaan lahan serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kebun di kawasan hutan tersebut.

Sejumlah pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan telah dimintai keterangan. Petugas juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan ataupun kelalaian.

Selain itu, penyelidikan diarahkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal kerjanya.

Petugas bahkan telah memasang plang peringatan di lokasi kebakaran. Plang tersebut menjadi penanda bahwa kawasan tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan tengah dalam proses penyelidikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan kasus kebakaran di Musi Banyuasin harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih, musim kemarau dan kondisi El Nino dinilai meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Musim kemarau dan kondisi El Nino meningkatkan risiko kebakaran, maka tanggung jawab pemegang izin juga harus meningkat. Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin bahwa menjaga dan melindungi areal kerjanya merupakan bagian dari tanggung jawab usaha kehutanan,” kata dia, Kamis, 20 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto mengapresiasi kerja sama berbagai pihak dalam mengendalikan kebakaran tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |