VIVA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap adanya temuan yang membuat Pemprov DKI Jakarta harus memeriksa ulang puluhan ribu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Sebanyak 26.247 peserta didik yang tercatat sebagai penerima KJP dalam kelompok desil 1 sampai 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjalani proses verifikasi ulang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pemeriksaan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pemadanan data penerima bantuan. Beberapa penerima tercatat memiliki kendaraan mobil hingga rumah dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tergolong tinggi.
"Yang pertama berjumlah 26.247 peserta didik yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5, tetapi dari hasil pemadanan data terdapat informasi yang perlu diklarifikasi," kata Pramono di Jakarta, Jumat 4 September 2026.
Kelompok desil 1 sampai 5 sendiri merupakan kelompok masyarakat yang masuk dalam sasaran program bantuan berdasarkan kondisi sosial ekonominya.
Namun, hasil pemadanan data menunjukkan adanya sejumlah penerima KJP yang memiliki profil ekonomi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Pramono mengungkapkan, salah satu temuan tersebut adalah penerima KJP yang tercatat memiliki mobil. Selain itu, terdapat pula penerima yang alamat rumahnya tercatat memiliki nilai PBB lebih dari Rp1 miliar.
Temuan lainnya tak kalah menjadi sorotan. Pemprov DKI Jakarta juga menemukan penerima KJP yang memiliki anggota keluarga dengan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Temuan tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan satu per satu untuk memastikan apakah penerima masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa 26.247 penerima tersebut belum otomatis dicoret dari daftar penerima KJP.
Saat ini, tim verifikasi masih memeriksa kondisi masing-masing keluarga. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah bantuan tetap diberikan atau dihentikan.
Pramono mengatakan penerima yang terbukti berasal dari keluarga mampu harus melanjutkan pendidikan tanpa mendapatkan bantuan KJP.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan keluarga tersebut memang tidak mampu dan masih memenuhi persyaratan, bantuan KJP akan tetap diberikan.
Langkah tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan tidak salah sasaran. (ANT)
661.209 Peserta Didik Terima KJP Tahap II Gelombang I
Penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap II gelombang I pada September 2026 sebanyak 661.209 peserta didik dengan total anggaran sebesar Rp1.501.321.116.102
VIVA.co.id
4 September 2026

1 week ago
10













