Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan adanya isu nama empat pejabatnya diduga menerima aliran uang Rp40 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pernyataan tersebut adalah asumsi yang belum jelas dan dibuktikan kebenarannya. Ia pun meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui faktanya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi. Kita lihat saja ini kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa," kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2026.
Anang mengaku bahwa dirinya tak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai isu tersebut. Menurutnya, tim penyidik khusus atau Tim 9 akan mendalami setiap informasi yang ada, namun bukan yang sifatnya sekedar asumsi.
"Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa," kata dia.
"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti kita juga tidak bisa," ujarnya.
Sebelumnya, pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) mengungkap berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengusaha properti Tan Kian (TK) menyebut ada empat nama pejabat Kejagung yang diduga menerima aliran uang Rp40 miliar.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah awalnya mengatakan dalam BAP Tan Kian menjelaskan bahwa uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Informasi terkait perkara yang diduga akan menyeret Tan Kian itu, sebelumnya disampaikan oleh seorang bernama Lucy.
"Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA," kata Febri di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka," tambahnya.
Setelah itu, kata dia, terjadilah komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan BAP, Febri mengatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang.
Halaman Selanjutnya
"Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," katanya.

6 days ago
2













